"Kalau saya bilang Pak Ahok itu jangan terlalu kontroversial dengan umat beragama. Kalau haram ya tetap haram tidak boleh bilang kadar alkoholnya 2 atau 3 persen," kata Lulung saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (10/4).
Pernyataan Lulung tersebut dilontarkan setelah Ahok mengatakan dukungannya atas penjualan bir di wilayah Ibukota DKI menyusul implementasi larangan Kemendag tentang penjualan bir pada pertengahan April ini. Kepada media, Ahok mengatakan bir bukan penyebab kesehatan atau kematian seseorang. Oleh karena itu, tidak relevan untuk melarang peredarannya di ibukota DKI Jakarta.
(Baca Juga: Ahok: Salahnya Bir di Mana? Obat Batuk Saja Ada Alkoholnya)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebaiknya Pemprov tidak usah ikut produksi dan mengatur pendistribusian bir. Meski demikian, bir sebaiknya tidak dilarang karena ada kepentingan pemerintah daerah dan pusat untuk turisme dan segala macam.Turis senang minum begituan," kata Lulung.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan larangan penjualan bir dan minuman keras di minimarket serta toko pengecer. Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Langkah ini diambil karena adanya keluhan masyarakat tentang penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai ketentuan.
Melalui Permen tersebut pengusaha minimarket wajib menarik minuman beralkohol dalam toko mereka paling lama tiga bulan sebelum turunnya sanksi teguran dan yang terparah ancaman pencabutan izin usaha.
(Lihat Juga: Fahira Idris Menentang Ahok soal Dukungan Penjualan Bir) (utd)