Menurut Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta, Selamat Nurdin, pembatasan area penjualan bir sudah diatur oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan. Oleh karena itu, Selamat meminta Ahok mengikuti regulasi tersebut tanpa harus mengatakan bahwa bir tidak bermasalah bagi kesehatan orang yang meminumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ahok diketahui telah mengeluarkan pernyataan yang bernada menolak pembatasan penjualan bir di mini market mulai pertengahan April 2015. Menurut Ahok, bir tidak seharusnya dibatasi penjualannya karena minuman tersebut tidak akan membuat orang meninggal dunia.
Kritik untuk Ahok soal bir ini juga datang dari Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) sekaligus Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris. Fahira mempertanyakan pembelaan Ahok pada bir.
"Dia pikir bir itu menghasilkan duit. Semestinya dia malu karena Jakarta menjadi satu-satunya kota di dunia di mana pemerintah punya saham minuman keras," kata Fahira. (Baca juga: Fahira Idris Menentang Ahok soal Dukungan Bir)
Aturan soal pembatasan minuman beralkohol dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Rachmat Gobel. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Gobel memberikan waktu tiga bulan bagi jaringan ritel (minimarket) dan pengecer untuk menghentikan penjualan minuman beralkohol sejak aturan tersebut dikeluarkan Januari lalu.
“Peraturan ini dikeluarkan karena Kementerian Perdagangan mempunyai kewajiban melindungi konsumen serta pasar domestik dan meningkatkan ekspor,” kata Gobel. (Baca juga: Menteri Gobel: April Masih Jual Alkohol, Izin Ritel Dicabut) (sur)