"Sampai sekarang ada 27, tetapi ada yang dari awal sudah dicabut dan ada yang masih aktif berjalan," ujar Made saat ditemui di kantornya, Jumat (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made mengklaim pihaknya tidak begitu kewalahan dengan permohonan praperadilan tersebut. Pasalnya, jumlah hakim yang bertugas di PN Jakarta Selatan cukup banyak. "Ada 29 orang hakim di sini. Jadi sudah terbiasa tangani banyak perkara," ujar Made santai. (Baca fokus: Mereka Tersangka Lawan KPK)
Permohonan praperadilan Budi Gunawan yang meminta hakim Sarpin memutus penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah sontak menginspirasi para tersangka lain yang juga bernasib sama.
Alhasil, terhitung sejak akhir Maret hingga awal April ini KPK dihadapkan pada enam gugatan praperadilan pasca Budi Gunawan.
Keenam gugatan itu di antaranya diajukan oleh mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali; mantan Ketua Komisi Energi DPR, Sutan Bhatoegana; mantan Direktur Pertamina, Suroso Atmomartoyo; mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo; saksi Ketua DPRD Bangkalan Nonaktif Fuad Amin, Siti Tarwiyah; dan mantan Menteri ESDM, Jero Wacik. (Baca juga: KPK Utamakan Penuntasan Kasus yang Digugat Praperadilan) (sur)