"Kalau ada rencana peninjauan ulang atau memang akan ditinjau ulang soal blokir, kami serahkan kepada pemerintah dalam hal ini Kominfo. Kami sudah enggak ikut campur lagi," kata Arief kepada CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait ancaman dari pemimpin redaksi yang akan memidanakan pihak pemblokir situs Islam tersebut, Arief menyebut hal itu merupakan salah satu konsekuensi yang harus ditanggung. Namun dia memastikan, lembaganya telah berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait sebelum melaporkan soal situs berkonten negatif.
Saat ini, Kominfo telah memutuskan untuk membebaskan 12 situs Islam dari pemblokiran sejak Jumat, 10 April lalu. Tim Panel Forum Penanggulangan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) menilai, penanggungjawab situs tersebut memiliki itikad baik untuk datang ke Kominfo dan memberi penjelasan.
Ke-12 situs tersebut kembali dapat diakses dengan mempertimbangkan pengawasan secara lebih ketat terhadap situs-situs yang berkembang di Indonesia, terutama situs yang diblokir tersebut. "Kami sudah hubungi provider untuk memperbarui lagi situs Islam itu. Kalau menunggu yang diputuskan dari tim panel kelamaan," kata Agus Barnas, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam, Kamis lalu.
Ke-12 situs yang mengajukan normalisasi yaitu arrahmah.com, aqlislamiccenter.com, hidayatullah.com, muslimdaily.net, salam-online.com, gemaislam.com, dakwatuna.com, panjimas.com, kiblat.net, voaislam.com, eramuslim.com, dan yang paling baru an-najah.net. (rdk)