Menurutnya, pembentukan polisi parlemen tersebut sejalan dalam pembentukan parlemen modern. Diketahui, saat ini keamanan kompleks parlemen yang terletak di kawasan Senayan dikelola oleh otoritas objek vital nasional yakni Sekretariat Jenderal.
"Itu kan bagian dari pengamanan di sini. Cuma ditingkatkan kapasitasnya. Prosedur tetap seperti apa. Harus diatur melalui peraturan DPR," ujar Roem Kono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/4). Jadi, tambahnya, "harus dipadukan antara Polisi dan Pengamanan Dalam, yang penting aturan pengamanan jelas."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pembentukan polisi parlemen juga selaras dengan grand design Polri, dimana Polri bekerja sama dengan Partnership for Government Reform yang menjangkau masa 2005-2025.
Oleh sebab itu, masih dalam dokumen yang sama, dituliskan bahwa kebutuhan sistem manajemen pengamanan dengan menempatkan Polri sebagai leading sector dilingkungan parlemen dalam menghadapi ancaman, sudah tidak dapat ditawar lagi keberadaannya.
"Seperti kemarin (perebutan sekretariat Fraksi Golkar) ribut-ribut, polisi bilang bukan wilayah mereka. Jadi harus dipadukan antara polisi dan pamdal, yang penting aturan pengamanan jelas," tegas Roem Kono.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan pula lima landasan hukum dalam pembentukan polisi parlemen, yaitu.
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
3. Keputusan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2004 tentang Obyek Vital Nasional
4. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol: SKEP/738/X/2005 tentang Pedoman Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional
5. Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan atau Instansi atau Lembaga Pemerintah. (hel)