Hakim tunggal Hendriyani Effendi memutuskan menggugurkan gugatan Udar lantaran Udar sudah/sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu secara otomatis gugatan Udar Pristono gugur dengan sendirinya. Ini artinya nasib gugatan Udar sama dengan gugatan Sutan Bhatoegana yang juga digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dasar hukum Pasal 82 ini tidak jelas. Pak Sutan sudah jelas ditahan dan (praperadilan) gugur jika sudah dilimpahkan. Tapi Pak Pristono kan tidak ditahan untuk pengadaan TransJakarta," kata Tonin.
Ia bahkan menuding hakim sudah menentukan putusan sejak pekan lalu. Itulah kenapa, ujar Tonin, hakim tiba-tiba ingin putusan dipercepat jadi hari ini, padahal seharusnya baru besok dibacakan.
"Kami kuasa hukum punya intuisi. Dari pekan lalu kami sudah yakin gugatan kami digugurkan," kata Tonin.
Udar resmi ditahan Kejaksaan Agung pada 17 September 2014 terkait kasus korupsi TransJakarta anggaran 2013. Sehari sebelumnya, 16 September, dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama untuk anggaran 2012.
Pada kasus Transjakarta tahun 2013, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga tersangka selain Udar, yaitu Prawoto, Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; Drajat Adhyaksa, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus; serta Setyo Tuhu, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (agk)