Gelar perkara akan dilakukan terbuka. Wartawan akan diundang untuk menyaksikan gelar perkara. Pakar hukum, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi juga akan diundang menghadiri gelar perkara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wartawan sontak terkejut dengan pernyataan dia. Ketika ditanyai kembali soal pernyataannya, dia justru mempertegas.
Rencana gelar perkara ini sudah dilontarkan Viktor sejak pertama kali berkas perkara Budi Gunawan diketahui dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Budi Gunawan merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung. Kejaksaan juga menerima pelimpahan kasus dari KPK yang diputuskan pengadilan tak berwenang menangani kasus tersebut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK menyangka Budi menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier. Gara-gara kasus ini pula langkah Budi menjadi calon Kapolri terganjal. Presiden Joko Widodo akhirnya menggantikannya dengan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. (Baca juga: Polri Terbebani dengan Pelimpahan Kasus Budi Gunawan) (sur)