"Kalau ada daerah yang belum siap, boleh jadi ikut pada periode berikutnya. UU mengatur dalam hal terjadi bencana alam, kerusuhan, atau gangguan lainnya, dapat dilakukan penundaan pemilihan. Kami memahami gangguan lainnya salah satunya adalah anggaran," ujar Idha di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Indonesia, di Jakarta, Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konteks ini, Idha mengaku KPU pusat telah menanyakan soal kesiapan anggaran ke sejumlah KPU daerah. Merujuk data KPU, sebanyak 201 daerah yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala daerahnya habis pada 2015 akan ikut serta Pilkada tersebut. Selain itu, terdapat 68 daerah lain yang AMJ jatuh pada semester pertama tahun 2016. Namun, dari total 68 daerah, hanya 10 yang telah memberikan konfirmasi kesiapan anggaran untuk menyelenggarakan pemilu.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraini, menjelaskan 68 daerah lainnya yang AMJ habis pada tahun 2016, masih bermasalah dan belum memiliki kesepakatan jumlah nominal anggaran. Perludem mencatat sedikitnya tiga kabupaten yang bermasalah di Sumatera dan Jawa.
"KPU di Nias Selatan sudah mengajukan dana senilai Rp 39 miliar dan belum disetujui Pemda. Di Gunung Sitoli, Sumatera Utara, KPU sudah mengajukan Rp 13 miliar dan baru disetujui 23 persen. Di daerah Madina, Sumatera Utara, KPU mengajukan Rp 25 miliar dan belum disetujui," ujarnya. Hal yang sama juga terjadi di Tanjung Jabung Barat, Jambi. KPU Tanjung Jabung Barat telah mengajukan alokasi anggaran Pilkada senilai Rp 15 miliar dan hingga kini, belum ada sinyal positif dari pemerintah.
Lebih jauh, soal peraturan teknis pelaksanaan Pilkada, KPU telah mengirimkan tiga Peraturan KPU (PKPU kepada DPR. "PKPU yang telah ditetapkan ada tiga. Pertama, terkait tahapan, pogram, dan jadwal. Kedua, soal pemutakhiran data pemilih. Ketiga, soal tata kerja KPU pusat, provinsi, dan di bawahnya," kata Idha. (utd)