Merujuk data Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 272 daerah yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala daerahnya habis pada tahun 2015 akan ikut serta pilkada tersebut. Selain itu, terdapat 68 daerah lain dengan AMJ yang jatuh pada semester pertama tahun 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titi menyebutkan, KPU di Nias Selatan sudah mengajukan dana senilai Rp 39 miliar dan belum disetujui pemda; Gunung Sitoli, Sumatera Utara, KPU sudah mengajukan Rp 13 miliar dan baru disetujui 23 persen; sementara di Madina, Sumatera Utara, KPU mengajukan Rp 25 miliar dan belum disetujui.
Selain itu, terdapat dua daerah di Jawa tengah yang mengalami kemacetan pembahasan anggaran. Keduanya yakni di Pemalang dan Demak. "Pemalang hanya disetujui 17 persen dari total yang diajukan KPU Rp 30 miliar. Di Demak, KPU mengajukan Rp 17 miliar dan hanya disetujui 24 persen," kata Titi.
Ketidakjelasan alokasi anggaran di sejumlah daerah tersebut membuat pelaksanaan rangkaian pilkada serentak yang dimulai pekan depan menjadi tidak realistis. "Pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pilkada ini mesti jelas dari setiap daerah," tutur Titi.
Terlebih, ketika anggaran telah disetujui, perlu ada nota kesepahaman antara KPU daerah dan pemerintah. "Misal dokumen APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sudah ada anggaran, baru digunakan KPU kalau sudah ada dasar nota kesepahaman hibah dengan pemerintah. Nota belum bisa ditandatangani karena dua faktor," ujarnya.
(Baca: Ada Pengusaha Spesialis APBD di Balik Bandit Politik)
Dua faktor tersebut yakni belum ada dua dasar hukum. Pertama, payung hukum pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 soal penggaran, penggunaan, dan pelaporan pertanggungjawaban dana pilkada. Untuk itu, Perludem mendesak Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri segera mengaturnya.
"Kedua, soal Peraturan KPU yang sampai sekarang belum disahkan," kata Titi.
Padahal ketika penyususunan anggaran, KPU di daerah perlu mengacu pada standarisasi dari pusat. Titi mencontohkan alokasi untuk belanja kampanye yang harus memiliki standar dan tahap permulaan pilkada yang harus mengacu kepada rancangan.
"Situasi ini harus diperbaiki. Kita bicara pilkada tapi secara legal formal tidak ada," katanya. (Baca: Usai Kongres, Mega Minta Kader PDIP Langsung Siapkan Pilkada)
Jika tak segera dipenuhi dan belum rampung dalam waktu dekat, Perludem mendesak pemerintah untuk menunda pilkada serentak tahun 2015 menjadi tahun 2016. (rdk)