TKI Siti Zaenab Dieksekusi Mati di Arab Saudi

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2015 22:13 WIB
Siti Zaenab Binti Duhri divonis mati oleh Pengadilan Madinah karena membunuh istri pengguna jasanya, yang bernama Nourah Binti Abdullah Duhem Al Maruba.
Ilustrasi hukuman mati. (Thinkstock/Denniro)
Jakarta, CNN Indonesia -- Siti Zaenab Binti Duhri, tenaga kerja Indonesia (TKI), dihukum mati di Madinah, Arab Saudi atas kasus pembunuhan. Eksekusi mati dilakukan pada Selasa (14/4) pukul 10.00 waktu setempat setelah keluarga korban pembunuhan tak memberikan maaf kepada yang bersangkutan.

Warga Negara Indonesia (WNI) kelahiran Bangkalan, Madura, 12 Maret 1968, itu merupakan terpidana mati kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya, yang bernama Nourah Binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999. Setelah mendekam di Penjara Umum Madinah hampir 16 tahun, Siti Zainab akhirnya meregang nyawa setelah dihukum mati atau qishas pada hari ini.

"Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 08 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab," jelas Kementerian Luar Negeri melalui keterangan tertuli yang diterima CNN Indonesia, Selasa (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sudah divonis mati sejak 2001, eksekusi Siti baru bisa dilakukan pada hari ini setelah ahli putra bungsu korban Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi tak memberikan pengampunan. Siti harus menunggu 14 tahun untuk menerim ajalnya karena harus menunggu ahli waris korban dewasa atau akil baligh.

"Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil balig, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada Pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013," kata dia. (ags/ags)
ARTIKEL
TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER