"Moratorium sifatnya masih sementara. Kami lihat pemerintah tidak pernah tegas negosiasi dengan negara yang terkena moratorium, " kata Koordinator Advokasi dari Jaringan Nasional Advokasi PRT, Lita Anggraini, saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (15/4). (Baca Juga: TKI Dipancung, Migrant Care Desak RI Usir Dubes Saudi)
"Di Arab Saudi tidak ada kebebasan berkomunikasi dan bergerak. Kalau tidak ada kebebasan berkomunikasi akan sulit bagi PRT bersangkutan untuk minta tolong ketika terjadi sesuatu. Terlebih, mereka tidak tahu informasi apapun tentang perlidungan TKI," kata Lita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh lagi, Lita mengatakan pemerintah semestinya juga bisa tegas menindak Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) baik negeri atau swasta yang ketauan masih mengirimkan TKI ke Arab Saudi. Alasan seperti masih ada atau perpanjangan kontrak seharusnya tidak ada lagi. Namun, pada nyatanya, Lita masih menemukan adanya perusahaan pengirim TKI yang menggunakan alasan tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri mengabarkan eksekusi mati TKI asal Bangkalan, Jawa Timur, Siti Zaenab pada Selasa (15/4) kemarin. Siti dieksekusi mati setelah vonisnya jatuh pada 2001 oleh Pengadilan Madinah. Eksekusi Siti baru dilaksanakan pada 2015 ini karena menunggu ahli putra bungsu korban Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi tak memberikan pengampunan atas tindakan Siti.