“Protes keras pemerintah RI terhadap pemerintah Arab Saudi sudah sepantasnya dilakukan. Namun sikap pemerintah yang terkesan gagap menunjukkan manajemen krisis pemerintah belum berjalan baik,” kata anggota Komisi IX bidang tenaga kerja DPR Okky Asokawati dalam keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam rapat kerja dengan Komisi IX pun, kata Okky, belum bisa menyampaikan sejauh mana target penciptaan lapangan kerja itu telah direalisasikan hingga saat ini.
Apabila janji Jokowi untuk mencetak 10 juta lapangan kerja dapat terwujud, Okky yakin kasus-kasus yang menimpa TKI di luar negeri dapat ditekan untuk jangka panjang.
Simak selengkapnya di FOKUS: Nasib Siti Dipancung di Saudi
Kasus hukum yang menimpa alharhumah Siti di Saudi bermula ketika dia ingin pulang pada Hari Raya Idul Fitri 1998. Saat itu ia memasak air di dapur sebelum salat Subuh. Tiba-tiba majikan perempuannya memukul kepala Siti, menjambak, dan mencekik lehernya. Siti yang kesakitan lalu mencari pisau dan menusuk perut majikannya. (Baca: Kronologi Siti Zaenab hingga Dihukum Mati di Arab Saudi)
Siti pun ditahan. Keluarganya mengupayakan dia bebas dari hukuman mati dengan meminta bantuan ke pemerintah RI. Kakak Siti, Hasan, sempat bertemu Sinta Nuriyah Wahid yang saat itu merupakan Ibu Negara di Istana Kepresidenan, Oktober 2001.
Namun upaya untuk menyelamatkan Siti itu akhirnya kandas. Pemerintah RI kaget karena Saudi memancung Siti tanpa pemberitahuan. “Kami tidak mendapat informasi apapun mengenai eksekusi itu. Atas nama pemerintah Indonesia, kami ucapkan duka cita paling dalam,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Retno menyatakan pemerintah telah mengusahakan segala cara untuk melepas Siti dari hukuman mati. “Jalur diplomatik, jalur hukum, jalur kekeluargaan. Semua upaya yang dapat kami tempuh, kami lakukan. Sampai Presiden Jokowi juga mengirim surat. Saya juga menyampaikan langsung permohonan (menyelamatkan nyawa Siti) langsung ke Wakil Menteri Luar Negeri Saudi pada bulan lalu, Maret,” ujar Menlu.
Pemerintah RI pun menawarkan uang diyat –uang yang wajib dibayar kepada ahli waris sebagai ganti rugi– kepada keluarga majikan Siti. Persoalannya, kata Retno, hukum yang berlaku di Saudi ialah qisas yang amat bergantung pada pemaafan keluarga korban, dalam hal ini majikan Siti.
Apapun, ujar Retno, pemerintah tetap akan melanjutkan komitmennya untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia, termasuk buruh migran di luar negeri. (Baca: Jokowi Berduka TKI Dipancung di Arab Saudi) (agk)