Sebelum akhirnya dipancung, keluarga Siti, termasuk kedua anak-anaknya Syarifuddin dan Mohammad Iqbal, giat memperjuangan penundaan waktu eksekusi mati bagi Siti. Alasannya, mereka ingin Siti bisa hafal 30 juz sebelum akhirnya mati dipancung.
"Baru hafal 11 juz Al Quran, Ibu sudah keburu tak ada," kata Syarifuddin seperti dikisahkan oleh Dirjen Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI) Lalu Iqbal kepada CNN Indonesia, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca Juga: FOKUS Nasib Siti DIpancung di Saudi)
Pada 1999, sebelum kejadian pembunuhan terjadi, Hasan telah menghubungi kantor Depnakertrans. Oleh Depnakertrans, Hasan kemudian diminta untuk mendatangi perusahaan penyalur Siti, yakni PT Panca Bayu Ajisakti dan berkirim surat ke KBRI Riyadh.
Tak lama, Hasan mendapatkan kabar kalau Siti ditahan dan terancam hukuman mati. Upayapun kembali dilakukan dengan meminta bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Kementerian Luar Negeri, hingga berkujung ke ulama-ulama di Madinah untuk meminta dukungan pemaafan atas tindakan Siti.
Permintaan itu tidak digubris. Sehingga, pada 2013, Pengadilan Madinah memutuskan permohonan maaf Siti ditolak sehingga eksekusi mati bisa segera dilaksanakan.
(utd)