Presiden menjelaskan, selama ini telah banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan kedua WNI tersebut. Namun, Pemerintah Arab Saudi tetap melakukan eksekusi terhadap keduanya tanpa memberikan notifikasi kepada Pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (14/4) lalu, Siti Zaenab dieksekusi mati karena kalap menusuk perut majikannya saat dirinya kesal setelah berkali-kali mendapat kekerasan oleh majikannya.
Untuk diketahui, di bawah hukum Saudi, pembunuh bisa terlepas dari hukuman mati hanya jika mendapat pengampunan dari keluarga korban. Pada kasus Siti Zaenab dan Karni, keduanya tak memperoleh maaf dari keluarga korban.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Christiawan Nasir mengatakan pemerintah Arab Saudi sudah melakukan eksekusi mati tanpa notifikasi kepada 61 terpidana sejak awal 2015. Dari 61 terpidana mati tersebut, sebanyak 25 orang merupakan warga negara asing dan 36 lainnya warga lokal. (meg)