Namun, apa daya upaya tersebut berakhir setelah pada Kamis (16/4). Karni akhirnya menemui ajalnya di tangan algojo Arab Saudi pada pukul 14.00 WIB, tepat sehari setelah eksekusi mati atas TKI Bangkalan, Siti Zaenab dilakukan. (Lihat Juga: FOKUS Nasib Siti Dipancung di Saudi)
Berdasarkan informasi yang diterima dari Kementerian Luar Negeri, pemerintah Indonesia telah menyampaikan surat dari Presiden RI kepada Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud dari Arab Saudi sebanyak tiga kali. Hal itu dilakukan untuk meminta penundaan pelaksanaan hukuman mati guna memberi ruang bagi upaya permohonan pemaafan dari keluarga korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyadari pentingnya pemaafan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi secara langsung menginstruksikan agar pemerintah melakukan pendekatan kepada keluarga untuk memberikan pemaafan, dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Luar Negeri pada Maret 2015.
Selain melakukan pendekatan kepada Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Luar Negeri juga menyampaikan telah memfasilitasi kunjungan keluarga Karni sebanyak dua kali ke penjara Yanbu, yakni pada 19 Maret 2015 dan 23 Maret 2014, sekaligus untuk meminta pemaafan kepada para ulama dan Ketua Lajnah Islah di Yanbu dan Madinah.
Pihak KJRI juga telah melakukan kunjungan sebanyak 33 kali ke Penjara Yanbu dan Penjara Madinah di mana Karni ditahan, menurut keterangan pihak Kementerian Luar Negeri. Semua upaya itu, pada akhirnya tetap berbuah penolakan maaf, yang berujung pada eksekusi mati Karni.
Ayah Tala, Khalid Al-Shehri bekerja di sebuah perusahaan Saudi Aramco, sementara ibunya adalah seorang guru. Dilaporkan bahwa ibu Tala, pingsan ketika mendapatkan kabar itu dah harus dibawa ke rumah sakit. Sementara saudara Tala yaitu Yara, Lama dan Jana, juga dilaporkan dirawat karena shock. Majikan Karni itu juga menolak memaafkan si pembantu ataupun berusaha mendapatkan uang ganti rugi.
Dalam laporan itu, disebutkan pula bahwa Pengadilan Yanbu juga menjatuhi hukuman kurungan 8 bulan dan cambuk 200 kali karena Karni mencoba bunuh diri usai aksi kriminalnya. Atas keputusan itu, pihak pengacara terdakwa yang ditunjuk oleh Kedutaan Indonesia di Riyadh akan melakukan banding.