Yohanna menilai pemerintah perlu menyadari dibutuhkan kerja keras secepatnya untuk membangun sistem perlindungan Hak Asasi Manusia bagi pekerja migran dari hulu ke hilir. Salah satu caranya adalah dengan memutus mata rantai kemiskinan, khususnya di daerah pedesaan dan perkampungan. (Baca Juga: FOKUS Nasib Siti Dipancung di Saudi)
Oleh karena itu, menurutnya, penciptaan lapangan kerja baru bisa meningkatkan produktivitas perempuan sehingga tidak perlu bekerja hingga ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain UU Desa, cara lain yang bisa ditempuh, ujarnya, antara lain dengan pemberdayaan perempuan melalui berbagai kegiatan yang mampu meningkatkan kapasitas, kemandirian, akses dan kesempatan bagi perempuan untuk memperoleh kehidupan yang lebih layak.
Sementara itu, pekerjaan rumah tangga pemerintah dalam waktu dekat, menurutnya, adalah pemenuhan hak keluarga korban atas pemulihan. "PR pemerintah terdekat adalah tanggung jawab dalam memenuhi hak korban atas pemulihan, mari semua pihak bekerjasama untuk mengatasi dalam mencegah masalah ini.”, kata Menteri Yohana.
Sebelumnya, dua TKI mati di tangan algojo Arab Saudi setelah divonis eksekusi mati oleh Pengadilan Madinah. Dua TKI tersebut adalah Siti Zaenab dari Bangkalan dan Karni dari Brebes. Siti dieksekusi pada Selasa (14/4) pagi. Sementara, Karni dipancung pada Kamis (15/4). Keduanya dipancung eksekutor Arab Saudi setelah permohonan maaf keduanya ditolak oleh masing-masing keluarga korban. (utd)