"Kan, ada dua posisi. Beliau dinyatakan tersangka sebagai Menteri ESDM. Satu lagi menyusul ketika menjadi Menteri Pariwisata. Dua (penetapan) ini tidak memenuhi kaidah KUHAP menurut kami," ujar kuasa hukum Jero, Hinca Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hinca pun mengklaim, Jero tidak menuntut apapun kepada KPK dalam sidang praperadilan ini.
Atas dasar itu, Jero melalui kuasa hukumnya meminta kepada hakim praperadilan untuk dapat berani melakukan penemuan hukum dan memperluas kewenangan praperadilan yang telah termaktub dalam Pasal 77 KUHAP, dengan mengakui penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
Dalam sidang praperadilan yang dijadwalkan hari ini, Jero Wacik dipastikan tak hadir. Alasannya, jalur protokol yang akan dilaluinya menuju pengadilan terbilang macet karena keramaian Konferensi Asia Afrika. (Baca juga: Jero Wacik Batal Hadiri Praperadilan Lantaran Macet KAA)
Rencananya, agenda persidangan Jero hari ini merupakan pembacaan materi gugatan. (meg)