Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, pemanggilan itu merupakan bentuk keseriusan KPK dalam menangani kasus Suryadharma. "Kami sama sekali tak ada niatan untuk memperlambat penanganan perkara," ujar Priharsa, Senin (20/4).
Priharsa mengatakan sebelas saksi yang dipanggil oleh penyidik KPK berasal dari unsur swasta. Mereka adalah Undang Sahroni, Santy Kartika Dewi, Hendra Swardana Kardjan, Dedy Prasetyo Sunarno, Edi Kadafi, Mawardi Adami bin Mohamad, Sayed Ahmad Karyadi, Syarif Afiyat Salim Raya, Syahrir Irwan Syam, Nasrul Fuad Abdullah, dan Wahyu Suryanto Suroto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryadharma diduga telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan atau penyelewengan kuota jemaah haji.
Atas perbuatannya, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangan itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. (meg)