Duit itu sebelumnya didakwakan jaksa sebagai pemulus pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2013 antara Kementerian ESDM dengan DPR.
"Terkait tuduhan menerima uang dari Jero Wacik, saya tidak pernah datang sendiri ke Kementerian ESDM dan saya tidak pernah meminta atau mengharapkan sesuatu kalau berkunjung ke ESDM," kata Sutan saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4). (Baca juga: Sutan Bhatoegana Didakwa Minta THR Senilai USD 200 Ribu)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam berkas dakwaan, jaksa menyebut Sutan menerima duit melalui anak buahnya sekitar periode awal tahun 2013 di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta. Jero Wacik meminta kepada Sektretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno, agar Sutan diberikan perhatian berupa uang saku sebagai bentuk apresiasi.
Jero memerintahkan Waryono untuk mengurus duit perhatian tersebut. Selanjutnya, Waryono meminta anak buahnya, Didi Dwi Sutrisnohadi untuk menyiapkan duit Rp 50 juta. Duit diserahkan secara langsung kepada terdakwa oleh Waryono yang ditemani Didi di ruang tamu Sekjen Kementerian ESDM. (Baca juga: Sutan Bhatoegana Anggap Tuduhan Kasus Korupsi Bak Sinetron)
Atas tindakan tersebut, Sutan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas pembelaan tersebut, Hakim Ketua Artha Theresia menyilakan jaksa menanggapinya dalam bentuk replik pada sidang Kamis mendatang. Kemudian, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruhnya dan menuangkan putusannya dalam putusan sela yang dibacakan pada Senin (27/4). (sip)