Kuasa hukum ketiga kader Demokrat itu, Rio Ramabaskara, mengatakan surat somasi diajukan karena klien-kliennya diberhentikan secara sepihak oleh Syarif Hasan dan Ibas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tiga klien kami dirampas hak hukumnya tanpa diketahui alasannya terlebih dahulu,” kata Rio.
Ketua DPC Nganjuk, Pasuruan, dan Surabaya baru tahu diberhentikan karena diberi tahu oleh Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri.
Surat somasi dilayangkan sekarang karena Kongres III Demokrat akan segera digelar pada 11-13 Mei. "Ini terkait hak yang melekat, yakni hak hukum dan politik. Mereka jadi kehilangan hak suara di Kongres," ujar Rio.
Ketiga kader Demokrat yang melayangkan somasi itu memberikan waktu dua hari kepada DPP untuk menyikapi surat mereka. Apabila tidak direspons, mereka akan kembali memberikan waktu hingga hari Jumat (24/4) sebelum mengambil langkah lebih lanjut. (agk)