Menurut Hinca, ada dua jenis hukum yang dikenal dalam aturan hukum Indonesia, yaitu ius constitutum atau hukum yang sedang berlaku dan ius constituendum atau hukum yang akan berlaku. (baca juga: Jadikan RUU KUHAP Dasar Hukum Praperadilan, Jero Yakin Menang)
"Ius constituendum yakni RUU KUHAP tadi itu mau dikatakan koreksi terhadap apa yang sudah terjadi. KUHAP kita itu kan tahun 1981. Semangat waktu membuat KUHAP tahun 1981 berbeda dengan apa yang terjadi akhir-akhir ini," ujar Hinca.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak mungkin pakai rancangan KUHAP dan itu tidak boleh. Aneh-aneh lagi itu, RUU itu belum tentu disahkan," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih kepada CNN Indonesia, Senin (20/4).
Yenti memprediksi, apa yang diupayakan oleh kuasa hukum Jero dianggap tidak masuk akal dan praperadilan akan menolak permohonan Jero, terlebih jika dasar hukum yang digunakan sekelas RUU, yang tidak memiliki sedikitpun kekuatan.
"Jelas lah ini tidak ada kekuatannya. Saya rasa sekelas hakim pasti akan menolaknya. Saya hanya bisa memprediksi, keputusan tetap di tangan hakim, tapi hakim saya rasa sangat mengerti akan hal ini." (baca juga: Jero Wacik Sebut Penetapan Tersangka Dirinya Dipolitisasi) (pit)