LIPUTAN KHUSUS PERBUDAKAN

Kasus Terbaru: ABK Indonesia Tewas di Atas Kapal Taiwan

Sandy Indra Pratama & Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Selasa, 21 Apr 2015 15:48 WIB
Pemilik perusahaan penyalur Yaferson Tafui yang menjadi ABK di Trinidad telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya karena palsukan dokumen.
Ilustrasi perbudakan. (Thinkstock/Stephanjungck)
Jakarta, CNN Indonesia -- Yaferson Tafui, seorang pemuda asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas di atas kapal Sapador, sebuah kapal penyuplai logistik dan solar, di perairan Trinidad and Tobago, Amerika Selatan, 14 Februari lalu. Hingga kini, jenazah Yaferson yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) itu masih berada di Rumah Sakit Negara Trininad and Tobago tanpa ada kejelasan apakah akan dipulangkan ke tanah air atau dimakamkan di negara tersebut.

Frengki Abineno, teman Yaferson yang merawat hingga dia meninggal, menuturkan kepada CNN Indonesia hari ini, Selasa (21/4), tentang kemungkinan penyebab Yaferson meninggal. Hari itu, Yaferson nekad melompat dari kapal operasi penangkap ikan bernama kapal Patrich ke kapal Sapador.

"Yaferson loncat karena merasa tidak kuat dengan jam kerja yang mencapai 20 hingga 22 jam sehari layaknya perbudakan," kata Frengki. (Baca juga: Cerita Para Budak Indonesia di Atas Kapal Neraka) 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi lompat Yaferson dilakukan saat kapal Sapador, milik Imperial Shipping Logistics Co Ltd, sedang menempel dengan kapal Patrich untuk melakukan bongkar ikan di tengah perairan Trinidad and Tobago. Frengki mengamini telah terjadi perbudakan atas Yaferson karena saat nekad melompat, kondisi Yaferson sedang sakit dan sekujur tubuhnya bengkak.

Yaferson diketahui berangkat ke Trinidad pada 3 Juli 2014 melalui PT Lakemba Perkasa Bahari yang berbasis di kawasan Alternatif Cibubur, Jawa Barat. Hingga kini pihak keluarga masih menanti kepastian mengenai jenazah Yaferson. "Keluarga menuntut supaya jenazah dipulangkan," katanya.

Namun, ada satu klausul yang membuat jenazah Yaferson masih tergeletak di rumah sakit di Trinidad and Tobago. Berdasarkan Perjanjian Kerja Laut (PKL), jika pekerja meninggal maka akan dimakamkan di negara penempatan. "Namun pihak keluarga tetap menolak," ujar Frengki. (Baca juga: Rayuan Permen Bagi Budak Indonesia di Kapal Neraka)

Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) mendesak perwakilan pemerintah Indonesia di Trinidad and Tobago untuk mendatangi pemilik kapal yang berbasis di Trinidad tersebut untuk menuntut asuransi dan memulangkan jenazah Yaferson. Pemerintah juga dituntut untuk memperingatkan perusahaan pengirim yaitu Lakemba Perkasa Bahari, untuk membayar asuransi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2000 tentang Kepelautan.

PT Lakemba Perkasa Bahari diketahui merupakan agen pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Polda Metro Jaya mengungkap terjadi pemalsuan dokumen izin pelaut oleh perusahaan ini yang membuat tiga orang telah ditetapakan sebagai tersangka.

Mereka adalah pemilik perusahaan RN; dan dua orang karyawan berinisial HN dan JL. Ketiganya dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan; serta Pasal 266 KUHP dan Pasal 312 juncto Pasal 145 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayanan juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (Lihat Fokus: Budak Indonesia di Kapal Asing (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER