Jokowi Minta Kementerian Serius Tangani Kasus Benjina

Resty Armenia | CNN Indonesia
Selasa, 07 Apr 2015 11:48 WIB
Dalam rapat terbatas soal penangkapan ikan secara ilegal, Presiden Jokowi menilai kasus perbudakan manusia di kapal PT Pusaka Benjina persoalan serius.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers hasil rapat konsultasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/4). (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas soal penangkapan ikan secara ilegal. Rapat tersebut juga membahas praktik perbudakan yang terjadi di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.

Ratas tersebut diikuti oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dan Panglima TNI Jenderal Moeldoko.

Jokowi membuka ratas dengan memberikan pujian kepada para menteri dan penegak hukum terkait atas kinerjanya dalam membasmi praktik penangkapan ikan ilegal di Indonesia. "Sebuah kerja yang sangat bagus dan ini perlu diteruskan," kata dia di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Susi Pudijastuti: Kapal RI Juga Lakukan Illegal Fishing

"Kemudian juga yang kedua, yang terakhir, mengenai isu penangkapan ikan ilegal yang berkaitan dengan Benjina. Ini juga tidak hanya menjadi masalah nasional tapi juga menjadi masalah internasional," kata Presiden. Ia lantas meminta laporan dari menteri dan penegak hukum terkait mengenai perkembangan kasus tersebut.

Jokowi kemudian menekankan pentingnya koordinasi antara kementerian dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Taransaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui secara detil dan rinci mengenai data-data penangkapan ikan ilegal beserta arus keuangannya.

Lihat Juga: Pemerintah Kembali Jaring 14 Kapal Ilegal

"Sehingga kami betul-betul tahu mengenai data penangkapan ikan ilegal yang harus diikuti arus keuangannya seperti apa, data keuangannya seperti apa sehingga dalam tindakan yang dilakukan kementerian itu ada fakta-fakta yang dipakai. Kami ingin juga agar keseriusan ini diteruskan," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tampak berang dengan pemberitaan di media luar negeri yang menyatakan Pemerintah Indonesia membiarkan terjadinya praktik perbudakan di kapal perikanan. Untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membantah isu tersebut, Susi mengaku telah menerbitkan larangan ekspor bagi ikan milik PT Pusaka Benjina Resources (PBR) yang diduga melakukan praktik perbudakan tersebut.

Baca Juga: Menteri Susi Berang, PT Pusaka Benjina Dilarang Ekspor

Tidak hanya itu, Susi juga meminta seluruh kegiatan operasional kapal tangkap milik PBR dihentikan. "Kami sudah mengeluarkan kebijakan, tidak boleh ikan dari PBR keluar. Untuk operasional kapal harusnya sudah off," kata Susi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (2/4).

Bukan tanpa alasan, Susi mengeluarkan kebijakan tersebut karena PBR diduga melanggar hak asasi manusia dengan cara mempekerjakan pegawai dengan tidak layak dan manusiawi.

"Kami sudah meratifikasi, mempekerjakan orang di atas jam kerja itu termasuk pelanggaran HAM seorang pegawai. Kemudian mereka (ABK) pergi ke Indonesia bukan secara sukarela mau mereka, ada paksaan," kata Susi.

Susi juga tidak ingin ada pembiaran dalam masalah ini. Jika dibiarkan, maka dirinya terancam melanggar Undang-Undang Organisasi Buruh Internasional (ILO). Ancamannya, produk perikanan Indonesia bisa diboikot dunia.

"Kalau paksaan dengan menggunakan agen, itu perdagangan manusia namanya. Kalau Indonesia menganggap itu hal biasa bisa dikutuk dunia internasional," katanya.

Sebelumnya, PBR diduga melakukan praktik perbudakan di kapal yang beroperasi di perairan Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. Kasus perbudakan pertama kali diungkap oleh Associated Press (AP) dalam investigasinya yang berjudul "Are slaves catching the fish you buy?" pada 25 Maret 2015. Saat ini KKP dan Tim Satgas Anti Illegal Fishing tengah mendalami kasus tersebut. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER