Menurut Wicipto batasan umur pimpinan KPK dari 40 hingga 65 tahun hanya berlaku pada pimpinan tetap lembaga antirasuah.
"Batasan usia hanya berlaku sementara pada Perppu ini. Antara undang-undang lama dan Perppu nanti menjadi satu kesatuan," kata Wicipto saat ditemui di kompleks DPR, Selasa malam (21/4). "Sedangkan pimpinan definitif dengan pemilihan lewat pansel akan disesuaikan dengan aturan lama yaitu 40 hingga 65 tahun," ujarnya menambahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pimpinan sementara berlaku Perppu ini karena sifatnya sementara. Untuk Pansel KPK nanti baru mengacu pada UU," ujarnya tegas.
Dalam Pasal 33A dinyatakan bahwa Presiden mengangkat anggota sementara KPK saat jumlahnya kurang dari tiga orang yang usianya tidak perlu mengikuti pasal 29 Undang-undang KPK yakni setinggi-tingginya 65 tahun. Selain itu, Presiden juga berhak memilih dan menetapkan ketua sementara KPK jika terjadi kekosongan jabatan Ketua KPK.
Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo menunjuk Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Senoadji, dan Johan Budi sebagai Plt Pimpinan KPK. Penujukan ketiganya seiring dengan diberhentikannya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh Presiden karena menjadi tersangka. Selain itu satu komisioner lain Busyro Muqaddas sudah habis masa jabatannya.
Dalam penunjukan ini, Ruki juga langsung ditunjuk Presiden sebagai Ketua KPK menggantikan Abraham Samad. Dari sisi usia, Ruki yang saat ini berusia 68 tahun sebenarnya tidak layak menjadi komisioner KPK karena dalam Undang-undang KPK Pasal 29 e diatur bahwa pimpinan KPK harus berusia di atas 40 tahun dan di bawah 65 tahun. (utd)