"Untuk mengatasi kekosongan hukum dan menjangkau mereka yang akan atau pun sudah bergabung dengan ISIS. UU Terorisme sementara belum meng-cover dan sudah harus ada payungnya," kata Salahudin, Selasa malam (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan mengenai payung hukum ISIS dan kategori organisasi teror lainnya saat ini masih dirumuskan bersama antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan sejumlah lembaga. Di antaranya yaitu Kementerian Koordiantor Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, Mahkamah Agung, serta sejumlah organisasi massa Islam maupun Kristen.
Aturan hukum ini akan menindak mereka yang sudah bergabung dengan organisasi terlarang itu sekaligus antisipasi bagi mereka yang mencoba terlibat. Di masa yang akan datang, lanjut Arief, pihak kepolisian tidak akan merasa bingung ketika ingin menindak pelaku kejahatan terkait terorisme karena aturan hukumnya sudah jelas.
"Kami tidak bicara nama organisasi, kami akan fokus pada konten, gerakan, serta aktivitas yang mereka lakukan. Tidak peduli apapun namanya, mau ISIS, Boko Haram, atau apapun, bisa kami tindak berdasarkan aktivitas, bukan nama organisasi," kata Arief.
Diketahui, aksi teror yang dilakukan ISIS telah membuat semua pihak merasa khawatir. Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah melakukan sejumlah pertemuan di level nasional maupun internasional untuk menanggulangi penyebaran gerakan dan paham ISIS di tanah air.
Dalam pidato pembukaan Konferensi Asia Afrika (KAA) hari ini, Rabu (22/4), Jokowi menyatakan perang terhadap aksi terorisme. Dia mengajak seluruh negara di kawasan Asia Afrika untuk menghadap tantangan stabilitas lantaran maraknya aksi teror di seluruh penjuru dunia. "Kita harus menghadapi kekerasan, pertikaian, dan radikalisme, ISIS," ujar Jokowi.
Jusuf Kalla sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah menteri dan organisasi massa (ormas) Islam di rumah dinasnya, 14 April lalu, untuk membahas penanggulangan gerakan teror ISIS yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI). "Ideologi radikal sama seperti virus," kata JK.
Menteri tersebut di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil; Menteri Agama Lukman Hakim; Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa; Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir; Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin; Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir; Ketua Dewan Penasihat ICMI Jimmly Asshiddiqie; dan Ketua GP Ansor Nusron Wahid. (rdk)