Hal ini disampaikan oleh Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (22/4). "Yang menyangkut tipikor (tindak pidana korupsi) kalau tidak salah ada tiga ya," ujarnya.
Sementara sisanya, Budi mengaku tidak mengingat betul. Namun, di antaranya ada kasus yang menyangkut tindak pidana umum. "Macam-macam lah," ujarnya. (Baca juga: Budi Waseso: Denny Indrayana Tersangkut Enam Kasus)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sudah ada audit dan saksinya lengkap lebih dulu," kata Budi.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspetur Jenderal Anton Charliyan sebelumnya sempat sedikit membocorkan salah satu kasus yang diduga terkait Denny. Menurut Anton, Denny menerima biaya perjalanan dinas ganda dari institusinya dan dari maskapai penerbangan.
Terkait hal ini, Budi enggan berkomentar. "Nanti sajalah, nanti dijelaskan," kata jenderal bintang tiga itu.
Kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo saat dikonfirmasi mengenai tudingan dan sangkaan yang dikeluarkan Kabareskrim Budi Waseso, hingga kini belum mengetahuinya. (Baca juga: Badrodin Sebut Ada Kerugian Negara dalam Kasus Denny)
"Yang (kasus enam perkara tudingan Budi Waseso) itu belam sampai ke saya. Kami masih fokus di kasus Payment Gateway, dan saya belum mau berkomentar," ujar Heru.
Denny sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan implementasi program Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca juga: Ditanya Soal Payment Gateway, Denny: Itu Pertanyaan Keliru!) (pit)