"Anda harus paham pertanyaan anda ini mengenai nasib orang, itu pertanyaan keliru," kata Denny usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/4).
Padahal, sebelumnya, Denny sendiri yang mengatakan KPK telah memberi catatan harus memperkuat payung hukum program ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dalam salinan notulensi rapat yang diperoleh CNN Indonesia, Direktorat Pengaduan masyarakat KPK menyatakan, "Apresiasi inovasi Kemenkumham untuk menyelesaikan masalah, tetapi jangan sampai menimbulkan masalah baru. Harus disiapkan payung hukumnya."
Sebelumnya, hal ini juga sudah disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rilwanto. Namun dia enggan menjelaskan lebih jauh karena itu adalah materi penyidikan.
Denny menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar 21.30 WIB. Menurut kuasa hukumnya, Heru Widodo, Denny dicecar 34 pertanyaan seputar dokumen yang dikeluarkan Kemenkumham.
Dengan demikian, masih belum diketahui motif Denny melanjutkan proyek ini walau sudah diperingatkan berbagai pihak. Dia berkilah, program ini semata untuk memperbaiki birokrasi yang ada di kementerian tempat dia menjabat dulu.
Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (22/3). Penetapan itu dilakukan setelah polisi mengusut laporan yang dikirimkan oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1).
Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu, Denny dituduh melakukan korupsi dalam proyek pembuatan paspor secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM pada 2014.
Penetapan tersangka diputuskan berdasarkan gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang dilaksanakan Minggu (22/3). (meg)