"Tidak akan ada (eksekusi mati). Ini persoalan hukum, tentu negara lain harus menghormati hukum negara kita," kata JK di Jakarta, Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK mengatakan banyak negara yang tertarik berinvestasi di Indonesia menimbang 250 Juta penduduk Indonesia yang sangat potensial dijadikan pasar perdagangan. Selain membicarakan investasi, perdamaian timur tengah juga menjadi topik perbincangan terutama diantara negara Organisasi Konferensi Islam (OKI).
JK memastikan, eksekusi mati ialah masalah hukum yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah apalagi negara lain. "Tidak akan dibahas ataupun disinggung (eksekusi mati)," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, (15/4).
Menurut Kejaksaan Agung hukuman eksekusi mati akan dilaksanakan paling tidak usai gelaran KAA.
“Kami akan melaksanakan secepatnya, tapi masih perhelatan KAA. Jadi tidak mungkin melakukan eksekusi saat keadaan seperti ini. Setelah KAA baru kami akan laksanakan eksekusi,” kata Jaksa Agung Prasetyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4).
Untuk diketahui, Sepuluh terpidana mati kasus narkoba yang masuk gelombang kedua ekskusi ialah warga negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, warga Nigeria Okwudili Oyatanze dan Silvester Obiekwe Nwolise, warga Brasil Rodrigo Gularte, warga Spanyol Raheem Agbaje Salami, warga Prancis Sergei Areski Atlaoui, warga Ghana Martin Anderson, warga Indonesia Zainal Abidin, dan warga Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.
Sebagian dari kepala negara tersebut hadir langsung dalam di tanah air sebagai delegasi Konferensi Asia Afrika (KAA). (rdk)