"Bedanya kita dengan mereka, ketika akan mengeksekusi, tiga hari sebelumnya kami sudah memberi notifikasi kepada kedutaan besar masing-masing negara," kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menghargai kedaulatan hukum negara lain. Mereka tidak (memberi tahu) katanya. Kalau kita ada proses, perintah undang-undang, tiga hari sebelum eksekusi sudah diberi tahu," tuturnya.
(Baca: Ulama Australia Temui PBNU Minta Pembatalan Eksekusi Mati)
"Tidak ada sisa masalah lagi. Hanya kita sedang menyiapkan perhelatan internasional ada peringatan Konferensi Asia Afrika. Masih ada proses asimilasi," ujar Prasetyo. (Baca: Megawati Instruksikan Jokowi Tak Ampuni Terpidana Mati)
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi mati jilid II setelah tim regu tembak sebelumnya telah mengeksekusi enam terpidana mati, 18 Januari lalu. Eksekusi dilakukan terhadap para terpidana mati bandar dan pengedar narkotik di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (rdk)