Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertangkap membawa kokain 5,2 kg di Bandara Internasional Phuket, Thailand.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengaku belum mendapatkan kabar soal penangkapan itu. Meski demikian, dia menegaskan, Kemenlu akan memberikan bantuan hukum kepada WNI tersebut. “Saya belum diberi kabar dan saya belum cek. Mungkin saja sudah masuk kabarnya ke kita,” ujar Lalu saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (23/4).
Sebagaimana diberitakan oleh Harian Bangkok Post WNI Jemani Iksan ditangkap ketika petugas bea cukai bandara itu memeriksa dua tas koper miliknya dan menemukan kokain yang disembunyikan di dalam tiga buku dan lima lembaran kertas. Jemani ditangkap ketika tiba di bandara Phuket dari Singapura pada Senin (20/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aparat keamanan Thailand mengatakan Jemani mengaku tidak mengetahui keberadaan kokain di dalam koper tersebut karena dia hanya dibayar untuk mengantarkan kedua koper itu kepada seseorang di kota Khao Lak di Ppovinsi Phangnga. Jemani mengaku rencananya akan dijemput di bandara dan kemudian diantarkan ke Phangnga. Aparat penegak hukum Thailand mengatakan kokain itu berasal dari Bogota, Kolombia.
Lalu menjelaskan, bantuan kepada WNI yang tersangkut masalah di luar negeri, akan diberikan jika negara di mana tempat WNI itu mendapatkan persoalan, akan memberikan notifikasi kepada Kemenlu. Kadang, sebelum pemberian notifikasi tersebut, negara yang bersangkutan memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal ke Kemenlu.
Usai menerima notifikasi, Kemenlu akan melakukan kunjungan di mana WNI itu berada. Kunjungan akan dilakukan oleh konsuler Indonesia di sana. “Kunjungan itu untuk memastikan semuanya sesuai aturan. Bahwa investigas dilakukan secara transparan, hak-hak yang dipenuhi dan dihormati. Kalau memang membutuhkan pengacara, kami akan memberikan pengacara kepada yang bersangkutan,” paparnya.
Langkah itu sudah menjadi prosedur tetap, untuk WNI yang terkena kasus apapun, termasuk kasus narkotik sebagaimana yang menjerat Jemani Iksan. “Untuk Jemani, kalau memang dia meminta pengacara, kami akan berikan. Prinsipnya, para WNI yang terjerat kasus hukum di luar negeri itu kami nilai tidak bersalah sampai pengadilan memutuskan dia bersalah,” ungkap Iqbal.
Bagi WNI Indonesia yang terjarat masalah hukum di Thailand, Indonesia, terang Iqbal memiliki dua perwakilan di sana. Jika kasus itu terjadi di Thailand bagian selatan, umumnya akan ditangani oleh Konsulat Republik Indonesia di Songkhla. Di luar Thailand selatan, akan ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
Meski demikian, tutur Iqbal, tidak semua WNI yang terjerat masalah hukum di luar negeri bersedia menerima bantuan dari Kemenlu. Berdasarkan Konvensi Wina, ujar Iqbal, sebelum notifikasi dikirimkan oleh negara yang bersangkutan kepada Indonesia, penegak hukum di negara tersebut akan bertanya kepada WNI yang tengah terjerat masalah hukum apakah dia bersedia untuk dikirimkan notifikasi atau tidak. Jika WNI tersebut menolak, maka notifikasi tidak dikirim dan WNI itu akan mengurus persoalan hukumnya sendiri di negara yang bersangkutan.
“Ada cukup banyak WNI yang begini. Mereka menilai, masalah hukum yang menimpa dirinya adalah rahasia, atau pribadi. Publik atau negara tidak perlu tahu atau ikut campur. Umumnya, itu terjadi pada WNI yang terkena kasus hukum di Makau dan China,” terang Iqbal.
(hel)