"Terakhir, mereka kelihatan tegar," ujar Leonard kepada CNN Indonesia, Jumat (24/4).
Leonard bercerita, baik Chan maupun Sukumaran masih berharap dapat melanjutkan hidupnya dengan lebih baik. Terkait permintaan khusus, Leonard mengaku tak dapat menjelaskannya hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada mereka, Leonard terus menceritakan perkembangan gugatan hukum yang tengah ditempuh. "Tentang proses hukum mereka terakhir, yang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujarnya.
Sementara itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur telah menolak perlawanan atau banding atas penetapan pengadilan yang menolak memeriksa gugatan Keputusan Presiden soal penolakan grasi duo Bali Nine. Putusan tersebut dibacakan Senin (6/4). "Alasan majelis, Keputusan Presiden menolak grasi ini kewenangan berdasar UUD, jadi tidak tidak bisa diuji ke PTUN," katanya. (Baca juga: Kejaksaan Agung Sebut Eksekusi Terpidana Mati Makin Dekat)
Leonard berpendapat Presiden Jokowi tak menjelaskan detail alasan penolakan grasi yang seharusnya tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 32/G tahun 2014 untuk Sukumaran, dan Keputusan Presiden No 9/G tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015 untuk Andrew Chan.
Chan dan Sukumaran diketahui tergabung dalam kelompok "Bali Nine" yang diciduk kepolisian pada 2004 karena terbukti menyelendupkan lebih dari delapan kilogram heroin. Keduanya divonis hukuman mati pada 2005 dan mendekam di penjara. Saat ini, bersama delapan terpidana lainnya, mereka menanti eksekusi mati.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan waktu eksekusi 10 terpidana mati semakin dekat. Surat perintah eksekusi menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana sudah dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Memang belum ada tanggal tertera soal waktu eksekusi. Namun proses pelaksanaannya menurut Tony tinggal menunggu keputusan MA soal permohonan pengajuan kembali (PK) yang diajukan Zainal Abidin, salah satu terpidana mati.
"Waktu eksekusi makin dekat," ujar Tony.
(Baca juga: Surat Perintah Eksekusi Terpidana Mati Dikeluarkan)
(sur)
Chan dan Sukumaran diketahui tergabung dalam kelompok "Bali Nine" yang diciduk kepolisian pada 2004 karena terbukti menyelendupkan lebih dari delapan kilogram heroin. Keduanya divonis hukuman mati pada 2005 dan mendekam di penjara. Saat ini, bersama delapan terpidana lainnya, mereka menanti eksekusi mati.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan waktu eksekusi 10 terpidana mati semakin dekat. Surat perintah eksekusi menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana sudah dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Memang belum ada tanggal tertera soal waktu eksekusi. Namun proses pelaksanaannya menurut Tony tinggal menunggu keputusan MA soal permohonan pengajuan kembali (PK) yang diajukan Zainal Abidin, salah satu terpidana mati.
"Waktu eksekusi makin dekat," ujar Tony.
(Baca juga: Surat Perintah Eksekusi Terpidana Mati Dikeluarkan)