Johan pun mempertanyakan rancangan perppu tersebut. "Soal Komite Etik permanen harus jelas dulu posisinya, harus dibahas dulu secara mendetail, siapa yang melakukan seleksi, siapa yang akan duduk di situ," katanya melanjutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sepuluh fraksi di Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui Perppu tersebut untuk dijadikan Undang-Undang menggantikan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly juga menyatakan dukungannya agar Komite Etik dibuat permanen.
Menurutnya, lembaga yang memiliki kewenangan kuat perlu diawasi. "Ada usulan mengenai permanennya dewan kehormatan KPK. Saya kira ini ide yang bagus karena sama seperti kami melahirkan DKPP untuk mengawasi KPU dan Bawaslu," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis malam (23/4). (obs)