"Iya (toko khusus minol akan berada di luar mal juga). Tapi tokonya khusus, kalau masuk ke situ kamu harus berusia 21 tahun ke atas dan mau masuk ke sana kamu pasti minum atau beli," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/4).
Ia juga mengaku telah mengkonsultasikan konsep toko khusus miras tersebut ke Kementerian Perdagangan sampai saat ini. "Konsultasi sudah. Itu dari asosiasi juga minta," ujar Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, Ahok mengklaim rencananya untuk memberi izin berjualan miras kepada toko khusus di Jakarta sejalan dengan rencana Menteri Gobel. "Menteri Perdagangan juga ingin menyediakan tempat-tempat khusus untuk menjual minuman keras," kata Ahok.
Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Langkah ini diambil karena adanya keluhan masyarakat tentang penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai ketentuan. (Baca juga: Kontroversi Toko Miras Ahok) (sur)