Pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menaati semua peraturan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel. Termasuk aturan soal pembatasan penjualan minuman beralkohol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ahok mengatakan bahwa niatnya untuk memberikan izin berjualan minuman keras (miras) ke toko khusus di DKI Jakarta tidak akan melanggar pembatasan jual minuman beralkohol yang telah dikeluarkan Menteri Perdagangan.
Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen mulai 16 April ini. Menteri Perdagangan mengatakan telah membicarakan hal tersebut kepada pengusaha minimarket.
Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Langkah ini diambil karena adanya keluhan masyarakat tentang penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai ketentuan. (Baca juga: Soal Toko Miras, Ahok: Mendag Ingin Ada Tempat Khusus) (sur)