Menurut Budi, meskipun telah diserahkan ke Kejaksaan Agung, jaksa belum tentu menyatakan berkas perkara Bambang lengkap. Jaksa, kata Budi, mungkin masih akan meminta penyidik melengkapi berkas tersebut.
"Siapa tahu ada petunjuk dari jaksa untuk tambahan kelengkapan, pemeriksaan kembali pasti terjadi," kata Budi di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan telah menerima berkas Bambang. Dia mengatakan, saat ini jaksa sudah membentuk tim untuk mengevaluasi berkas tersebut.
Berkas Bambang diserahkan ke Kejaksaan Kamis (23/4) sore, usai dia menjalani pemeriksaan. Sempat akan ditahan, Bambang akhirnya dilepaskan oleh penyidik karena bekerjasama dengan baik selama pemeriksaan.
Bambang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri setelah dilaporkan oleh anggota DPR RI Fraksi PDIP Sugianto Sabran pada 15 Januari 2015. Sugianto melaporkan Bambang terkait kasus kesaksian palsu di bawah sumpah pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2010 lalu.
Bambang diduga mengarahkan saksi Ratna Mutiara untuk bersaksi tidak sesuai fakta demi memenangkan Bupati Ujang Iskandar. (utd)