Sarifuddin mengatakan, ada upaya untuk mengulur waktu eksekusi dari pihak terpidana mati kasus narkoba dengan ingin mengajukan PK lagi. “Jangan ada PK di atas PK, tak perlu mengajukan PK lagi,” ucap Sarifuddin saat dihubungi CNN Indonesia, Ahad malam (26/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPP Partai Hanura itu menyoroti eksekusi terhadap para terpidana mati selama ini sudah cukup lama tertunda sehingga pelaksanaan eksekusi mati harus segera dilakukan. “PK jangan sampai menghambat eksekusi,” kata Sarifuddin.
Sarifuddin, yang pernah duduk di Majelis Pertimbangan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) Pusat ini mengatakan, adanya pengajuan PK kedua memang dimungkinkan dengan berkaca pada perkara bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.
Sarifuddin menjelaskan, Antasari waktu itu berharap bisa mengajukan PK lagi dan adanya permohonan pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar Antasari bisa mengajukan PK untuk kedua kali. “Soal PK yang kedua kali memang debatable.”
Namun menurut Sarifuddin, pengajuan PK yang kedua kali tidak layak dilakukan oleh terpidana mati kasus narkoba karena kasus tersebut adalah kejahatan luar biasa. “Harus diingat kejahatan narkoba telah merusak dan menghancurkan sangat banyak generasi bangsa,” ujar mantan Ketua Fraksi Hanura DPR ini.
Sependapat dengan Sarifuddin, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksmana berpendapat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang disebutkan jika ada novum maka dapat mengajukan PK.
Ganjar mengatakan, dalam aturan hukum di Indonesia masalah PK memang tidak ada batas waktu pengajuannya dan tidak ada ketentuan berapa kali boleh mengajukannya. “Tapi pada prinsipnya PK itu tidak boleh menghambat eksekusi,” kata Ganjar saat dihubungi CNN Indonesia, Ahad malam (26/4).
Kalau ada hasil PK di PK lagi bisa tidak ada kepastian hukumGanjar Laksmana, pengamat hukum pidana dari UI |
Ganjar menekankan bahwa sepatutnya PK ditafsirkan hanya satu kali diajukan. “Di sini bukan tidak menghargai kemungkinan adanya bukti baru, kalau misalnya nanti ada kesalahan eksekusi itu tanggung jawab hakim pada Tuhan,” tuturnya.
Dia menambahkan, Kejaksaan Agung hanya bertindak selaku eksekutor yang menjalankan putusan pengadilan untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana. (obs)