"Biasanya kami memberikan perlindungan selama enam bulan. Namun jika masih dibutuhkan dan proses hukumnya belum selesai atau kekhawatiran para saksi masih ada, perlindungan akan terus kami berikan," ujarnya di kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berstatus sebagai terlindung LPSK, Semendawai menyatakan, segala hal yang ditujukan kepada para saksi itu harus diajukan melalui LPSK, tidak terkecuali panggilan dari penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak mengumumkan, pihaknya telah menerima laporan dari LPSK terkait ancaman yang diterima para saksi pada kasus BW.
Meski demikian Viktor mengatakan, kepolisian tidak serta merta akan mengusut ancaman yang diterima para saksi sebagai tindak pidana. "Kami menunggu apa keterangan dari LPSK," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (23/4) lalu. (obs)