“Yang kami ketahui keputusan hukuman mati standing hukumnya sudah ada, dan itu sudah diputuskan di Indonesia sendiri. Pelaksanaan hukuman mati itu juga diperbolehkan," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/4).
Kendati demikian, ia mengimbau kepada pemerintah agar tetap melakukan pendekatan kepada para perwakilan negara terpidana mati mengenai rencana dan dasar hukuman mati di Indonesia tersebut. "Pendekatan secara kenegaraan ini perlu. Selama ini barangkali informasi belum secara menyeluruh" ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi |
Hal tersebut juga disampaikannya dalam menyikapi terpidana mati kasus narkoba asal Perancis Serge Areski Atlaoui yang keluar dari daftar eksekusi gelombang kedua. Politikus Partai Demokrat ini mengaku belum mengetahui apakah pemerintah benar-benar akan menangguhkan eksekusi terhadap Serge.
Oleh sebab itu, Agus mendukung pemerintah untuk tetap melakukan eksekusi mati, walaupun sempat mendapat kecaman dari Presiden Perancis Francois Hollande, dan juga Presiden Uni Eropa Donald Tusk.
"Sekali lagi ini tentu tidak akan mengurangi, baik hari maupun pelaksanaan eksekusi," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengatakan penundaan eksekusi mati terhadap Serge murni karena langkah hukum yang baru diambil oleh kuasa hukumnya, bukan karena tekanan pemerintah Perancis yang mengancam akan mempersulit hubungan diplomatik dengan RI, termasuk aksi penarikan Duta Besar Perancis dari Jakarta.
(obs)