"Saya dipanggil lagi oleh penyidik, sebagai saksi pelapor. Saya juga tidak tahu mengapa diperiksa lagi," kata Sarpin di Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim), Jakarta, Senin (27/4).
Ketika ditanyai lebih lanjut, dia enggan berkomentar dan langsung memasuki gedung Bareskrim. Pemeriksaan kali ini adalah yang kedua kalinya setelah sebelumnya diperiksa pada 30 Maret lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarpin sebelumnya melaporkan Taufiq dan Suparman ke Bareskrim Mabes Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Sarpin menyebut pernyataan KY ke media massa telah mencemarkan nama baik, serta merusak harkat dan martabat dirinya secara pribadi maupun dalam profesi sebagai hakim.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.
Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf. "Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi kami sampaikan," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompul di Jakarta, 13 Maret lalu. (hel)