"Salah satunya masa reses. Tetap lima kali, tapi dari satu bulan, diperpendek menjadi dua minggu," ujar Firman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/4).
Saat ini, DPR tengah masuk dalam masa reses ketiga. Sebelumnya, anggota dewan hanya bekerja kurang lebih selama lima pekan. Masa sidang ketiga dimulai pada 28 Maret dan ditutup pada 24 April kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembahasan RUU diperpanjang dari dua kali masa sidang menjadi tiga kali masa sidang. Ini harus jadi perhatian DPR," lanjut dia.
Meskipun mengusulkan pengurangan masa reses, Firman berharap agar para anggota dewan dapat memaksimalkan komunikasi bersama dengan masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. "Tidak ada hal yang dirugikan. Komunikasi dengan konstituen tidak terganggu." ujar Politikus Partai Golkar ini.
"Di sisi lain, tugas sebagai AKD bisa dimaksimalkan," ucapnya.
Oleh sebab itu, ia mengatakan pengurangan masa reses tersebut akan menjadi usulan dari Fraksi Partai Golkar. Firman menambahkan, tidak ada regulasi khusus untuk memproses usulan tersebut. "Hanya menjadi kesepakatan dalam rapat Bamus," ujarnya.
Pada masa sidang pertama, 1 Oktober-5 Desember 2014, hampir tidak ada yang dihasilkan oleh parlemen. Hal tersebut terjadi karena sulit terbentuknya kesepakatan di antara KIH dan KMP terkait alat kelengkapan dewan. Setelah itu, anggota dewan memasuki masa reses selama satu bulan.
Masa sidang kedua dibuka pada 12 Januari 2015 lalu. Dalam masa sidang kedua, sudah mulai terlihat hasil dari kinerja anggota dewan, melalui disahkannya Perppu Pilkada menjadi undang-undang dan diterimanya pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Masa sidang kedua ditutup pada 18 Februari lalu.
Setelah reses sebulan, para anggota dewan memasuki masa sidang ketiga pada 28 Maret. Dalam masa sidang ketiga, DPR menghasilkan diterimanya Perppu KPK, pencalonan Badrodin Haiti menjadi Kapolri, pengesahan Deputi Gubernur Bank Indonesia, dan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Namun, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2015 tidak dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang ketiga DPR.
(obs)