Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang ketiga Dewan Perwakilan Rakyat telah ditutup dengan pidato penutupan yang dibacakan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Berdasarkan pidato penutupan tersebut, dalam masa sidang kali ini DPR RI hanya menghasilkan satu Undang-Undang dan menyisakan beberapa Undang-Undang sebagai pekerjaan rumah.
Setya mengatakan selama masa sidang kali ini DPR RI telah melaksanakan tugasnya sebagai lembaga legistatif terutama dalam menyelesaikan rancangan Undang-Undang yang menjadi prioritas 2015. Salah satu RUU tersebut adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Selama masa sidang III DPR telah melaksanakan fungsi legislatif terutama dalam menyelesaikan RUU yang menjadi prioritas 2015. Termasuk di dalamnya adalah RUU Perppu KPK yang baru saja disetujui dalam rapat paripurna kali ini," ujar Setya, Jumat malam (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk RUU yang masih dalam proses penyusunan, Setya mengungkapkan ada beberapa RUU yang hingga kini belum selesai dan akhirnya tidak bisa diputuskan dalam rapat paripurna penutupan kali ini.
RUU tersebut adalah RUU tentang Radio dan Televisi Republik Indonesia, RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, RUU tentang Jasa Konstruksi, RUU tentang Arsitek, dan RUU tentang Perubahan atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
"Selain itu ada juga RUU tentang Penyandang Disabilitas, RUU tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umrah, RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, RUU tentang Perubahan atas UU Perbankan, serta DPR telah mengadakan RDPU RUU tentang Pertanahan," ujar Setya.
"Terkait dengan pelaksaan Prolegnas 2015 hingga 2019, Badan Legislasi telah melakukan sosialisasi ke beberapa daerah dan stakeholder terbaik," ujarnya menambahkan.
Selain itu, RUU yang masih dalam tahap pembahasan adalah RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara RI dan Republik Sosialis Vietnam.
Khusus untuk Perppu KPK, DPR RI baru saja menyetujuinya menjadi Undang-Undang dalam sidang penutupan Jumat malam. Namun meski mendapatkan persetujuan, Perppu tersebut tetap diberikan empat catatan yang isinya adalah:
1. Penunjukkan pimpinan sementara harus memperhatikan Pasal 29 UU No. 30 Tahun 2002.
2. Percepatan pembentukan panitia seleksi pemilihan pimpinan KPK periode selanjutnya.
3. Mempermanenkan komite etik KPK.
4. Setelah menjabat pimpinan KPK, yang bersangkutan tidak boleh menduduki jabatan publik selama dua tahun.
Sementara itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pun membuka peluang agar Perppu KPK yang sudah disetujui menjadi UU tersebut untuk dilakukan revisi lebih mendalam. Dia mengatakan pemerintah menunggu usul inisiatif DPR untuk mewujudkan revisi tersebut.
"Kami mencermati catatan yang disampaikan fraksi para pembicaraan tingkat satu. Kami hargai usulan tersebut dan kami menunggu usul insiatif DPR untuk melakukan revisi terhadap UU ini," kata Yasonna.
(utd/sur)