"Eksekusi (Bali Nine) tidak terhalang karena berkekuatan hukum tetap. Antara eksekusi mati dan soal dugaan permintaan uang oleh hakim itu bab terpisah," ujar Imam kepada CNN Indonesia, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Todung mendesak pemerintah harus memberikan kesempatan bagi semua terpidana untuk menyelesaikan proses hukum, termasuk putusan KY. "Bapak Rifan (pengacara Bali Nine sebelumnya) mengatakan sempat bertemu dengan hakim maupun jaksa beberapa kali untuk membahas hukuman Chan dan Sukumaran," katanya.
Rencananya, Kejaksaan Agung akan menggelar eksekusi mati untuk sembilan terpidana mati, Selasa (28/4). Dua di antaranya adalah Sukumaran dan Chan.
Mereka tertangkap di Bali pada 2005 saat hendak mengimpor heroin bersama tujuh warga Australia lainnya. Kelompok yang kemudian disebut ‘Bali Nine’ itu mencoba menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Chan disebut sebagai ‘Godfather’ kelompok Bali Nine.
Keduanya pun divonis mati dan telah berkeluatan hukum tetap. Grasi keduanya ditolak Presiden Jokowi yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 32/G tahun 2014 untuk Sukumaran dan Keputusan Presiden Nomor 9/G tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015 untuk Chan. (rdk/rdk)