"Sudah kami sampaikan secara resmi, PK ditolak," kata kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk Pasal 67 UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA, permohonan PK dapat diajukan apabila ditemukan bukti baru. Bukti tersebut dimungkinkan untuk mengubah putusan pengadilan sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana menyebut saat ini eksekusi tinggal menunggu keputusan permohonan peninjauan kembali (PK) Zainal Abidin.
Berdasar pengakuan pengacara Raheem, Utomo Karim, pelaksanaan eksekusi akan digelar pada Selasa (28/4). Sembilan narapidana yang dieksekusi yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari Australia, Okwudili Oyatanze, Silvester Obiekwe Nwolise, dan Raheem Agbaje Salami dari Nigeria, Rodrigo Gularte dari Brasil, Martin Anderson dari Ghana, Zainal Abidin dari Indonesia.
Sementara satu lainnya, Sergei Areski Atlaoui dari Perancis, batal dieksekusi lantaran tengah mengajukan perlawanan atas penolakan gugatan Keputusan Presiden tentang grasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (rdk)