"Tidak (terpengaruh). Masa satu tahun tidak kelar, memangnya tidak mau Pilkada setahun hanya karena itu? Kan tidak," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta. (Baca juga: FITRA: Biaya Pilkada Sebaiknya dari APBN)
Kendati demikian, JK mengajak publik untuk menunggu akhir dari konflik dualisme kepengurusan partai Golkar dan PPP. Masa pendaftaran Pilkada terhitung mulai bulan Juli, oleh karenanya masih ada waktu dua bulan untuk mengakhiri konflik tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peraturannya, KPU mengatakan partai yang masih berperkara hukum di pengadilan hanya dapat mendaftarkan calon kepala daerah jika sudah mendapat keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (Baca juga: Bawaslu Sayangkan UU Pilkada Tak Atur Sanksi Pidana)
Namun, Panitia Kerja dari Komisi II berpendapat yang berhak mendaftarkan calon kepala daerah adalah partai yang kepengurusannya sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sesuai dengan perintah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Menjawab perbedaan tafsiran ini, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay berjanji pihaknya akan menuntaskan semua draf peraturan terkait pilkada paling lambat pada Kamis (30/4). (Baca juga: 'Soeharto' Turun Tangan Dinginkan Beringin) (pit)