Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan adanya permintaan hal tersebut untuk dikonsultasikan bersama dengan Mahkamah Agung.
"Beberapa waktu lalu ada permintaan dari Kapoksi kepada pimpinan DPR untuk berkonsultasi dengan MA, sama KPU dan Pemerintah," ujar Arif di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengkonfirmasi mengenai konsultasi yang akan dilakukan bersama MA ini.
Menurutnya, konsultasi tersebut wajar dilakukan karena belum satu suaranya antara parlemen, penyelenggara Pilkada, dan pemerintah akan ketentuan kepengurusan mana yang dapat mengikuti Pilkada 2015.
"Jangan PKPU ini membuat ada yang dirugikan dan juga diuntungkan," tegasnya.
Diketahui, Golkar kini terpecah menjadi kepengurusan hasil Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono dan kepengurusan hasil Munas Bali yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie. (Baca juga: Kubu Ical Kawal KPU agar Bisa Ikut Pilkada Serentak)
Sedang PPP juga dalam kondisi serupa. Partai berlambang kabah ini terbagi menjadi kubu Muktamar Surabaya dengan ketua Romahurmuziy dan Muktamar Jakarta dengan ketua Djan Faridz. (Baca juga: PPP Kubu Romi Klaim Tetap Berhak Ikut Pilkada Serentak)
Dalam rancangan PKPU soal Pilkada Serentak, terganjalnya partai yang berkonflik untuk ikut pilkada serentak ada pada aturan soal pencalonan. Soal itu di atur dalam bab pencalonan kepala daerah peserta pilkada serentak.
Pada pasal 6 rancangan peraturan tersebut, disebutkan partai atau gabungan partai hanya bisa mendaftarkan satu pasangan calon.
Pendaftaran calon tersebut ke KPU harus disertai dengan bukti dukungan yang ditandatangani oleh ketua dan sekjen partai, atau masing-masing partai yang mendukung calon tersebut. (Baca juga: Golkar dan PPP Diimbau Selesaikan Konflik Sebelum Juli 2015) (hel)