"Membunuh orang tidak akan mengubah apa pun, tak sekalipun narkoba dan tak hanya narkoba. Eksekusi mati tak akan mengubah apa pun," kata Michael kepada CNN Indonesia, di Cilacap, Senin petang (27/4).
Michael Chan berpendapat, hukuman mati tak relevan dengan perkembangan zaman. "Itu merupakan hukuman yang dilakukan pada tahun 1700 dan 1800. Tapi sekarang sudah abad 21 dan orang tak lagi dapat melakukan itu," ujarnya. (Baca juga: Eksekusi Mati, Beda Respons Jokowi atas Mary Jane-Bali Nine)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Michael berpendapat, narkoba dan segala jenisnya telah menyebar di seluruh dunia, termasuk negaranya.
Pertimbangkan Ulang
Michael Chan mendesak Jokowi untuk kembali mempertimbangkan hukuman mati di Indonesia. Sebagai presiden yang menerima permohonan pengampunan dari terpidana mati, Jokowi dinilai perlu bersikap bijak.
"Kalau dia punya kesempatan untuk kemudian duduk dan mempelajari kasus tiap orang, satu demi satu. Dia punya fakta-fakta dan bisa memepertimbangkan kembali soal sikapnya tentang eksekusi mati," katanya. (Baca juga: Jaksa Agung Pastikan Tuduhan Suap Tak Hentikan Eksekusi)
Michael berharap Jokowi berubah pikiran dan menentang hukuman mati. "Kita harus menentang hukuman mati karena tak akan mengubah apapun, tak akan memberhentikan apa pun. Kita harus mencari tahu cara hukuman yang lain," ujarnya.
Ia juga meminta Jokowi untuk merenung apabila ingin melindungi warganya dengan hukuman mati. "Tunjukkan kemurahan hati pada anak muda," katanya.
Dalam hitungan jam, kakak Michael, Andrew akan segera dieksekusi oleh regu tembak. Rekan senasib Andrew Chan, Myuran Sukumaran, juga bakal mengalami hal yang sama.
Sebelumnya, mereka tertangkap di Bali pada 2005 saat hendak mengimpor heroin bersama tujuh warga Australia lainnya. Kelompok yang kemudian disebut ‘Bali Nine’ itu mencoba menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Chan disebut sebagai ‘Godfather’ kelompok Bali Nine. (Baca juga: Jokowi Akan Tanyai Status Kasus Mary Jane ke Jaksa Agung)
Keduanya divonis mati dan telah berkekuatan hukum tetap. Grasi keduanya ditolak Presiden Jokowi yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 32/G tahun 2014 untuk Sukumaran dan Keputusan Presiden No 9/G tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015 untuk Chan.
Selain Bali Nine, tujuh terpidana mati juga akan segera dieksekusi. Mereka terdiri dari tiga warga Nigeria, Jamiu Owolabi Abashin yang lebih dikenal sebagai Raheem Agbage Salami, Okwudili Oyatanze, dan Silvester Obiekwe Nwolise. Ada pula Rodrigo Gularte dari Brasil, Martin Anderson dari Ghana, dan Zainal Abidin dari Indonesia. (pit)