"Buktikan saja. Dan itu juga tidak berpengaruh dengan pelaksanaan eksekusi mati karena semua hak-haknya sudah kami penuhi," kata Prasetyo saat dihubungi, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Eksekusi (Bali Nine) tidak terhalang karena berkekuatan hukum tetap. Antara eksekusi mati dan soal dugaan permintaan uang oleh hakim itu menjadi bab terpisah," ujar Imam kepada CNN Indonesia, Senin (27/4).
Rifan mengatakan. kesepakatan itu gagal ketika majelis hakim mengatakan diperintah oleh anggota senior badan yudisial dan pemerintah di Jakarta untuk menjatuhkan hukuman mati. Rifan mengatakan dia tidak memiliki dana untuk memenuhi.
Menanggapi ini, pemerintah Australia juga mendesak penyelidikan secepatnya terkait pengakuan Irfan.
Menteri Luar Negeri Julie Bishop telah menyatakan tuduhan tersebut “sangat serius” dan mempertanyakan integritas proses hukum yang dijalani kedua warganya.
“Penyelidikan atas hal ini menjadi tanggung jawab Komisi Yudisial Indonesia dan hal ini menggarisbawahi mengapa kami terus meminta Indonesia untuk mengijinkan Komisi Yudisial menyelesaikan kajian yang dilakukan,” ujar Bishop kepada wartawan. “Proses itu harus dilanjutkan sebelum ada persiapan untuk eksekusi.” (meg)