Gularte yang menghabiskan masa kecilnya di lahan pertanian keluarga di Paraguay, didakwa atas upaya penyelundupan 19 kilogram kokain ke Jakarta pada 31 Juli 2004. Saat itu, petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menangkap Gularte dan kedua rekannya, Fred Silva Magueta dan Emerson Viera Guemares. Kokain ditemukan dalam delapan papan selancar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut perjalanan Gularte hingga bersiap menghadapi regu tembak dari Kejaksaan Agung malam ini.
Rodrigo Gularte ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandars Soekarno-Hatta karena kedapatan menyelundupkan 6 kg kokain ke dalam delapan papan selancar.
7 Februari 2005
Pengadilan Negeri Tangerang memvonis mati Gularte atas kepemilikan 6 kilogram kokain di dalam papan selancar.
10 Mei 2005
Hakim PN Banten memasukkan nama Gularte ke dalam daftar eksekusi mati.
26 Desember 2006
Dokter menyebut Gularte berada dalam kondisi depresi dan mengalami gangguan kejiwaan bipolar.
13 April 2012
Permohonan PK Gularte ditolak oleh Mahkamah Agung (MA)
5 Januari 2015
Permohonan grasi ditolak oleh Presiden Jokowi
27 April 2015
Tim kuasa hukum Gularte mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua ke PN Tangerang berbekal hasil rekam medis dokter sebagai novum di Cilacap. (rdk)