Meski begitu, dia mengatakan, KPK saat ini belum menggelar Rapat Pimpinan untuk membahas penahanan yang dilakukan terhadap Samad.
"Pimpinan KPK belum lakukan Rapim. Namun mengingat AS masih berstatus Pimpinan non aktif, maka kemungkinan Pimpinan KPK mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Indriyanto, Selasa (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, di tempat lain, pengganti Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulselbar Komisaris Besar Haryadi memastikan pihaknya telah menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad.
Haryadi mengatakan, penyidik secara objektif maupun subjektif telah memutuskan untuk menahan Samad. Ketika ditanyai apakah Samad dicurigai hendak menghilangkan barang bukti, dia membenarkan.
Haryadi menegaskan, penahanan atas Samad tetap dilakukan. Dia juga mengatakan, penolakan dari tim kuasa hukum Samad tidak dianggap sebagai masalah. "Dia tetap ditahan, karena kami kan kepentingannya harus melengkapi alat bukti," ujarnya.
Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen saat masih tinggal di sebuah rumah di Makassar. Penetapan tersangka dilakukan Polda Sulselbar pada 17 Februari 2015 lalu, setelah sebelumnya Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Samad terakhir kali menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan Barat pada 10 Maret lalu. Hal ini terjadi setelah Wakil Kepala Polri saat itu, Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyebut bahwa kasus yang menjerat Samad dan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto ditunda selama satu hingga dua bulan. (meg)