"Semua sama di hadapan hukum. Kami tidak membedakan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam (28/4).
Dia menyatakan semua hak terpidana dipenuhi dengan sebaik-baiknya. "Bahkan hak mereka sudah kami berikan lebih," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya, selain Veloso yang mengajukan PK kedua, terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Gularte juga mengajukan gugatan penolakan grasi oleh Presiden Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini, Selasa (28/4).
Namun, hanya Atlaoui yang dicoret dari daftar eksekusi gelombang kedua ini.
Menurut Prasetyo, keputusan ini murni karena menghargai proses hukum yang sedang dijalani Atlaoui. "Kami sedang proses, kami tidak boleh mendahului proses hukum."
Pemerintah Perancis pun gencar melakukan upaya diplomatis untuk menyelamatkan Atlaoui. Terkait hal ini, Prasetyo memastikan Kejaksaan sama sekali tidak terpengaruh.
"Ya negara-negara yang warganya dipidana mati pasti akan sangat melakukan pendekatan ke pemerintah. Tapi itu tidak akan memengaruhi kedaulatan bangsa," kata Prasetyo. (pit)